Senin, 22 Oktober 2012

Tiga komponen dasar hukum dalam Al-Qur’an

Tahukah Anda, tiga komponen dasar hukum dalam Al-Qur’an? 1.Hukum I’tiqodiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah Swt. dan hal-hal yang berkaitan dengan aqidah atau keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam. 2.Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah Swt. antara manusia dengan manusia, serta manusia dengan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam rukun Islam dan disebut hukum syara atau syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih. 3.Hukum Khuluqiah, yakni yang berkaitan dengan perilaku moral manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosoial. Hukum ini tercermin dalam konsep ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf. Khusus hukum syara, dapatdibagi atas dua kelompok yakni: a.Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt. misalnya slat, puasa, zakat, haji, dan qurban. b.Hukum Muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut: • Hukum munakahat atau pernikahan • Hukum faraid atau waris • Hukum jinayat atau pidana • Hukum hudud atau hukuman • Hukum jual-beli dan perjanjian • Hukum al khilafah atau tata negara • Hukum makanan dan penyembelihan • Hukum aqdhiyah atau pengadilan • Hukum jihad atau peperangan • Hukum dualiyah atau antar bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar