Rabu, 23 Maret 2011

waqaf

Definisi/Pengertian Wakaf, Rukun dan Persyaratan Wakaf :23-03-2011

A. Arti Definisi / Pengertia Wakaf (Waqaf)

Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain.

B. Rukun Wakaf (Waqaf)

1. Ada Orang Yang Wakaf
- Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.

2. Ada Barang Yang Diwakafkan
- Kekal abadi bendanya
- Milik sendiri
- Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf

3. Ada Orang Yang Diwakafkan

C. Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf (Waqaf)

1. Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
3. Dibayar secara tunah / cash.
menurut etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.

Jenis Waqaf

1. Wakaf Lazim (harus)
yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taam (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya.
Tandanya:( م ).

2. Waqaf Ja’iz (boleh)
yaitu bacaan yang boleh washal (disambung) atau wakaf (berhenti). Wakaf jenis ini terbagi dua, yaitu yang terkadang disambung lebih baik dan yang terkadang berhenti lebih baik, terbagi kepada:
a. Waqaf Kafi (cukup)
yaitu bacaan yang boleh washal atau wakaf, akan tetapi wakaf lebih baik daripada washal.
Dinamakan kafi karena berhenti di tempat itu dianggap cukup tidak membutuhkan kalimat sesudahnya sebab secara lafal sudah tidak ada kaitannya.
Tandanya:( قلي ).
b. Waqaf Tasawi (sama)
yaitu tempat berhenti yang sama hukumnya antara wakaf dan washal.
Tandanya:( ج ).
c. Waqaf Hasan (baik)
yaitu bacaan yang boleh washal atau wakaf, akan tetapi washal lebih baik dari wakaf.
Dinamakan hasan (baik) karena berhenti di tempat itu sudah baik.
Tandanya:( صلي ).

3. Waqaf Muraqabah (terkontrol)
yang disebut juga ta`anuqul-waqfi (wakaf bersilang), yaitu terdapatnya dua tempat wakaf di lokasi yang berdekatan, akan tetapi hanya boleh berhenti pada salah satu tempat saja.
Tandanya: ( ………………………. )

4. Waqaf Mamnuk (terlarang),
yaitu berhenti di tengah-tengah kalimat yang belum sempurna yang dapat mengakibatkan perubahan pengertian karena mempunyai kaitan yang sangat erat –secara lafal dan makna– dengan kalimat sesudahnya. Oleh karena itu, dilarang berhenti di tempat seperti ini.
Tandanya:( لا )

5. Saktah Lathifah (berhenti sejenak),
yaitu memutuskan suara (selama dua harakat) di akhir kata tanpa bernafas.
Tandanya:( س )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar