Senin, 20 Desember 2010

Hukum-hukum Zakat

BAGAIMANA CARA PENGELUARAN ZAKAT HARTA PENGHASILAN?

Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilan
wajib zakat, diriwayatkan mempunyai dua cara dalam
mengeluarkan zakatnya:

1. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh
penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib
zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat
itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak
ingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan
zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.

Hal serupa atau dekat dengan pendapat tersebut adalah
pendapat Auza'i tentang seseorang yang menjual hambanya atau
rumahnya bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sesudah menerima
uang penjualan ditangannya, kecuali bila ia mempunyai bulan
tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka ia hendaknya
mengeluarkan zakat uang penjualan tersebut bersamaan dengan
hartanya yang lain tersebut.

Ini berarti bahwa bila seseorang mempunyai harta yang
sebelumnya harus dikeluarkan zakatnya dan mempunyai masa
tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan pengeluaran
zakat penghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang
lain, kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu
terbelanjakan sebelum datang masa tahunnya tersebut yang
dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan zakatnya.

2. Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus
mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh
uang tetapi kemudian dibelanjakannya, maka uang itu tidak
wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang yang sudah datang
bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak
harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia
memperoleh uang, maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada
waktu uang tadi diperoleh.

Pendapat itu dengan demikian memberikan keistimewaan kepada
orang-orang yang mempunyai uang yang harus dikeluarkan
zakatnya pada bulan tertentu itu, dan tidak memberikan
keistimewaan kepada orang yang tidak mempunyai uang seperti
itu. Yaitu membolehkan orang-orang yang pertama tadi
membelanjakan penghasilannya tanpa mengeluarkan zakat
kecuali bila masih bersisa sampai bulan tertentu yang
dikeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain,
sedangkan mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain harus
mengeluarkan zakat penghasilannya pada waktu menerima
penghasilan tersebut. Kesimpulannya: memberikan keringanan
kepada orang yang mempunyai kekayaan lain dan memberi beban
berat kepada orang yang tidak mempunyai kekayaan selain
penghasilannya tersebut.

Dalam masalah ini yang lebih kuat menurut saya adalah
pendapat bahwa penghasilan yang mencapai nisab wajib diambil
zakatnya, sebagaimana yang dikatakan Zuhri dan Auza'i, baik
dengan mengeluarkan zakatnya begitu diterima ini khususnya
bagi mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain yang bermasa
wajib zakat tertentu ataupun dengan mengundurkan pengeluaran
zakat sampai batas setahun bersamaan dengan kekayaannya yang
lain bila ia tidak kuatir akan membelanjakannya, tetapi bila
ia kuatir penghasilan itu akan terbelanjakan olehnya, maka
ia harus mengeluarkan zakatnya segera. Dan juga sekalipun ia
membelanjakan penghasilannya itu, maka zakatnya tetap
menjadi tanggungjawabnya, dan bila tidak mencapai nisab,
zakatnya dipungut berdasar pendapat Makhul yaitu bahwa
kekayaan yang sudah sampai bulan pengeluaran zakat harus
dikeluarkan zakatnya, kekayaan yang harus dibelanjakan untuk
nafkah sendiri dan tanggungannya tidak diambil zakatnya, dan
bila ia tidak mempunyai harta lain, ia harus mengeluarkan
zakatnya pada waktu tertentu, sedangkan penghasilan yang
tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat sampai mencapai
nisab bersama dengan kekayaan lain yang harus dikeluarkan
zakatnya pada waktu itu dan masa sampainya dimulai dari saat
tersebut.

Pemilihan pendapat yang lebih kuat diatas berarti memberikan
keringanann kepada orang-orang yang mempunyai gaji kecil
yang tidak cukup senisab dan kepada mereka yang menerima
gaji kecil pada waktu-waktu tertentu yang per satu kali
waktu tidak cukup senisab.

Pengeluaran Zakat Pendapatan dan Gaji Bersih

Setelah kita menegaskan pendapat yang terpilih tentang
kewajiban zakat atas gaji, upah, dan sejenisnya, maka kita
menegaskan pula bahwa zakat tersebut hanya diambil dari
pendapatan bersih.

Pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan
supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup terendah
seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan
karena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan
kebutuhan pokok seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas
jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok
sebagaimana telah kita tegaskan di atas. Juga harus
dikeluarkan biaya dan ongkos-ongkos untuk melakukan
pekerjaan tersebut, berdasarkan pada pengqiasannya kepada
hasil bumi dan kurma serta sejenisnya, bahwa biaya harus
dikeluarkan terlebih dahulu baru zakat dikeluarkan zakatnya
dari sisa. Itu adalah pendapat 'Atha dan lain-lain.

Berdasarkan hal itu maka sisa gaji dan pendapatan setahun
wajib zakat bila mencapai nisab uang, sedangkan gaji dan
upah setahun yang tidak mencapai nisab uang - setelah
biaya-biaya diatas dikeluarkan misalnya gaji pekerja-pekerja
dan pegawai-pegawai kecil, tidak wajib zakat.

PERHATIAN

Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat gaji, penghasilan,
atau sejenisnya pada waktu menerimanya, maka tidak wajib
zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga
tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada
satu kekayaan dalam satu tahun. Karena itulah kita
menegaskan dalam pembahasan mengenai harta penghasilan bahwa
bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus
menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan
pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh
tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir penghasilannya itu akan
terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.

Kita berikan contoh tentang itu bahwa seseorang mempunyai
kekayaan yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun pada awal
bulan Muharram, bila ia memperoleh penghasilan, gajinya
umpamanya pada bulan Safar atau Rabiul Awal atau bulan-bulan
sesudahnya dan ia sudah mengeluarkan zakatnya pada waktu
menerimanya, maka ia tidak waJib lagi mengeluarkan zakatnya
sekali lagi pada akhir tempo bersama dengan kekayaannya yang
lain itu, tetapi mengeluarkan zakat dari penghasilan
tersebut atau sisanya pada masa tempo kedua, sehingga kita
tidak mempersukar diri sendiri sedangkan Allah telah
menegakkan syariat-Nya atas dasar kemudahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar